Jumat, 18 Januari 2013

Pendapat Sebagai Mahasiswa Tentang Kejahatan Kerah Putih di Indonesia

Kejahatan kerah putih atau yang biasa di sebut White Collar Crime adalah kejahatan yang pelakunya melibatkan kalangan kelas menengah ke atas, baik dalam strata sosial ekonomi maupun birokrasi, semakin marak terjadi. Sejumlah kasus menonjol yang terjadi akhir-akhir ini antara lain kasus Bank Century yang melibatkan pemiliknya Robert Tantular, kasus mafia pajak yang melibatkan mantan karyawan Ditjen Pajak Gayus Tambunan, dan yang saat ini menjadi sorotan masyarakat adalah penggelapan dana nasabah Citibank hingga puluhan miliar rupiah yang dilakukan karyawannya sendiri Melinda Dee. Jika dicermati, jenis kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) ini dampaknya jauh lebih besar ketimbang jenis kejahatan konvensional. Dampak kerugiannya bisa menjangkau skala yang sangat luas, satu negara bahkan seluruh dunia bisa terkena dampaknya. Umumnya, kejahatan ini menimbulkan kerugian puluhan miliar hingga triliunan rupiah, dan bisa berdampak sistemik. Sedangkan, kejahatan konvensional, seperti pencurian, pembunuhan, perampokan, perkosaan, dan penganiayaan, hanya menimbulkan dampak dalam lingkup terbatas, yakni korban dan orang-orang di sekitarnya. Meski dampaknya terbatas, bagaimana pun jenis kejahatan yang umumnya dilakukan kalangan menengah ke bawah ini tetap saja menimbulkan keresahan di masyarakat. Bentuk-bentuk kejahatan kerah putih, biasanya mencakup pencucian uang, pembobolan bank, rekayasa laporan keuangan, bidang perpajakan, transaksi elektronik, dan korupsi anggaran publik. Selain di bidang ekonomi, kejahatan kerah putih juga dapat berupa kejahatan terhadap lingkungan. Apa yang dilakukan oleh penjahat kerah putih selalu sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Rekayasa laporan keuangan, pencucian uang, kejahatan perbankan, dan kejahatan perpajakan, misalnya, jelas memanfaatkan celah yang ada dalam sistem laporan keuangan. Demikian pula kejahatan transaksi elektronik, memanfaatkan celah di tengah kecanggihan teknologi informasi. Oleh karenanya, kejahatan kerah putih umumnya baru terbongkar setelah menimbulkan banyak korban. Sebab, tak mudah mengendusnya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, sehingga korban dan publik tak bisa melihatnya secara kasat mata. Seperti modus yang dilakukan Melinda, yang memanfaatkan kepercayaan nasabah kelas premium yang menjadi kliennya. Tanpa disadari pemilik dana, Melinda telah mengalihkan dana-dana mereka melalui transaksi fiktif. Daya tangkal aparat keamanan terhadap modus-modus kejahatan kerah putih memang sangat rendah. Penjahat kerah putih selalu beberapa langkah lebih maju dibanding aparat dan aturan hukum, sehingga tak mudah untuk menjerat mereka, bahkan untuk membuktikannya. Sebab, para pelaku umumnya berada dalam sistem dan menguasai kecanggihan modus yang digunakan. Di sisi lain, belum ada penegak hukum dengan keahlian yang sebanding untuk mendeteksi apalagi menangkalnya. Persoalan lain yang melingkupi kejahatan kerah putih, para pelaku umumnya sulit dijerat hukum. Perlakuan yang diterima juga kelewat istimewa jika dibandingkan penjahat konvensional. Terlampau sering kita melihat aparat pemerintah yang mengorupsi uang negara diantar jemput dengan menggunakan mobil ber-AC, bukan mobil tahanan butut. Mereka juga mendekam di sel berkeliaran ke Bali dan luar negeri di tengah masa penahanannya, tanpa perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ironisnya, penanganan kasus kejahatan kerah putih timbul tenggelam. Kasus Gayus, misalnya, sudah lama tak terdengar perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artalyta yang terbukti menyuap jaksa Urip pun tak perlu berlama-lama menanti remisi dari pemerintah. Ini semua bisa terjadi karena penjahat kerah putih menancapkan kukunya ke oknum petinggi di pemerintahan dan aparat penegak hukum. Tak hanya itu, mereka juga “merangkul” elite politik yang jika dibutuhkan, bisa memberi tekanan terhadap pemerintah dan penegak hukum. Mereka lihai melancarkan “politik sandera” dalam lingkaran kejahatan kerah putih. Dengan demikian, hukum pun takluk di hadapan penjahat berdasi. Inilah dampak terburuk dari kejahatan kerah putih, yakni hancurnya sistem hukum. Kejahatan kerah putih mampu menciptakan labirin penegakan hukum. Manakala hal ini dibiarkan terus terjadi, akan semakin sulit untuk mengurainya, sehingga pulihnya supremasi hukum semakin jauh dari harapan. Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus secepatnya membangun daya tangkal terhadap segala jenis kejahatan, terutama kejahatan kerah putih. Hal ini juga harus diimbangi berfungsinya pengawasan internal yang melekat di lembaga pemerintah dan korporasi. Tantangan yang lebih besar tentu menutup celah interaksi negatif aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, serta elite politik, agar mereka tidak dijadikan tameng penjahat kerah putih. Diperlukan sosok pemimpin politik dan penegak hukum yang tidak memiliki beban untuk memberantas kejahatan kerah putih. TANGGAPAN: Jika dicermati lebih jauh kasus kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang tidak hanya berakibat di sekitar pelaku, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan luas terutama bahgi Negara. Karena kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pejabat-pejabat negara yang seharusnya memegang tanggung jawab untuk mengurusi negara dan kepentingan halayak banyak namun disalah gunakan dengan melakukan sesuatu yang hanya mementingkan senengannya sendiri seperti korupsi. Korupsi adalah salah satu kejahatan kerah putih, karena kejahatan ini mernimbulkan kerugian hingga milyaran rupiah bagi negaradan mengundang keresahan bagi masyarakat luas. Bentuk-bentuk kejahatan kerah putih biadsanya dalam bentuk pencucian uang, pembobolan bank, rekayasa laporang keuangan, korupsi anggaran public dan penggunaan pajak masyarakat untuk kepentingan pribadi. Ironisnya kejahatan ini masih sulit untuk diungkap di Negara Indonesia karena bmasih banyaknya pihak-pihak yang terlibat dan berperan dalam kasusu ini khususnya para oknum hokum. Jadi untuk memberantas kasus ini harus dari bidang hukumnya yang di tela’ah dan di periksa juga apakah mereka terlibat sebeluym mereka memeriksa para