Minggu, 11 Desember 2011

PUISI DAN RESENSI BUKU

NAMA : EKA PUTRI PRAWITA AYU
KELAS : 3EB05
NPM : 25209516


HINGGA AKHIR WAKTU


Kini kau sendiri
Maaf ku tlah lama pergi
Meninggalkanmu sendiri
Meninggalkanmu patah hati
Ketika kutatap langit,kuucap selamat tinggal
Namun hatiku selalu bersamamu
Dan aku akan merindukanmu
Tanpa setitikpun melupakanmu
Walau ditengah badai
Bayangmu tetap terukir indah di hatiku
Kutahu ini berat
Bagiku untuk kembali ke dakapanmu
Namun kan kuretas seberat apapun itu
Tak pernah lebih berat dari cintaku padamu
Lalu lihatlah ke depan,dan peluk aku erat erat
Dan aku telah menunggu lama,hanya untuk memelukmu
Dan sudah kita buktikan,cinta kita yang kuat di atas arus waktu
Dan bintang di malam hari,
Mereka pinjamkan cahaya mereka tuk membawaku lebih dekat ke surga bersamamu
Tatap aku,dekap aku erat-erat,genggamlah tanganku
Karena aku telah bersumpah,ku kan bersamamu di sini,
Hingga akhir waktu,



RESENSI BUKU

Menyingkap Tabir Ideologis Pemberitaan Media
Judul: Analisis Framing (Konstruksi, Ideologi, dan Politik Media)
Penulis: Eriyanto
Pengantar: Dr. Deddy Mulyana
Penerbit: LKiS-Yogyakarta, Desember 2002

Noam Chomsky pernah berkisah perihal perompak dan armada angkatan laut kerajaan Spanyol pada abad pertengahan. Bajak laut yang tertangkap basah sedang merompak ngotot tidak mau dicokok pasukan armada kerajaan. "Mengapa kami pekerja keras yang kecil dan rentan ini disebut perompak, sementara Anda yang bergelimang kemewahan karena mengutil upeti kerajaan dalam jumlah besar disebut pahlawan?" Kisah pemikir masyhur yang sangat kritis terhadap pemerintah Amerika Serikat itu merupakan ilustrasi bagus bagaimana suatu peristiwa dimaknai secara berbeda. Peristiwa sama digambarkan berbeda memang jamak ditemukan dalam pemberitaan media, tergantung politik media dalam membingkai berita. Ada media yang memberitakan divestasi saham Indosat sebagai kiat negara menghindari kebangkrutan. Ada pula yang justru memberitakannya sebagai kegetolan Laksamana Sukardi menggadaikan negara. Buku terbaru Eriyanto ini membahas analisis framing (pembingkaian) berikut penerapannya untuk memahami pemberitaan media massa. Analisis framing memusatkan perhatian pada bagaimana media mengemas, membingkai, memaknai, dan mengkonstruksi berita. Proses framing, menurut peneliti di Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Jakarta ini, dilakukan dengan menonjolkan aspek tertentu-mengaburkan aspek lainnya; menampakkan aktor tertentu-menyembunyikan aktor lainnya; dan menekankan sisi tertentu-melupakan sisi lainya dengan bantuan kata, aksentuasi kalimat, serta foto. Framing acap dijadikan senjata ampuh untuk merebut dukungan publik. Salah satu isu krusial yang berhubungan dengan mobilisasi massa adalah pemberitaan media Indonesia atas kedatangan pasukan Interfet di Timor-Timur. Pemerintah membingkai masalah ini dengan isu nasionalisme. Kedatangan Interfet dikatakan melanggar kedaulatan RI. Kehadiran pasukan terlatih dengan senjata canggih itu dikonstruksi sebagai kesewenang-wenangan konspirasi Barat. Bingkai semacam ini terbukti sangat manjur buat menyulut gerakan anti Australia dan PBB. Padahal bingkai itu bertujuan menghapus dosa militer Indonesia dalam seperempat abad kegaduhan di Timor-Timur (hlm. 143). Framing juga sering dipakai buat cuci tangan dari segala keruwetan politik masa lalu melalui mekanisme kambing hitam. Jajak pendapat Timor-Timur, lagi-lagi, dijadikan Eriyanto sebagai contoh dramatis. Kelompok Pro-Kemerdekaan menang telak dalam referendum yang diawasi lembaga internasional itu. Pemerintah mengembangkan bingkai (frame) buat menyudutkan Unamet. Kecurangan Unamet diberitakan sebagai penyebab kekalahan menyakitkan kelompok Pro-Integrasi. Kesalahan sistematis pemerintah RI sepanjang 1974-1999 hendak dihapus dengan mengambinghitamkan Unamet. Tindakan eksesif militer yang menyulut perlawanan rakyat Tmor-Timur tidak mendapat liputan memadai. Sumber masalah direduksi melulu soal kecurangan Unamet. Analisis framing adalah bagian dari paradigma konstruksionis. Konstruksionisme yang didasarkan pada teori sosiologi kritis Peter L. Berger dan Erving Goffman ini sering disebut dengan paradigma produksi atau pertukaran makna. Sedangkan paradigma positivisme disebut paradigma transmisi. Analisis isi kuantitatif, maupun model komunikasi linier ala Wilbur Schramm dan Harold Laswell, yang bercorak positivistik, kendati masih tetap mendominasi berbagai kajian komunikasi, sebenarnya sudah majal buat memahami kompleksitas wacana pemberitaan media. Media, dalam paradigma konstruksionisme, bukan saluran yang bebas, obyektif, dan memberitakan peristiwa apa adanya. Media bukan cermin realitas karena fakta atau peristiwa adalah hasil konstruksi realitas. Berita, dengan demikian, bersifat subyektif. Media dan wartawan bukan pelapor, melainkan agen realitas. Tak heran bila dalam konflik di Aceh dan Papua, misalnya, sisi kekejaman yang lebih banyak diliput dan ditekankan. Kerinduan rakyat Aceh dan Papua akan keadilan sering luput dari eksposur media. Ketimpangan struktural antara pusat dan daerah disederhanakan media sebagai masalah separatisme. Konflik politik akut dengan klimaks penggulingan Soeharto juga disimplifikasi melulu sebagai kerusuhan etnis. Khalayak tentu mempunyai penafsiran sendiri yang bisa jadi berbeda dari persepsi atau agenda pembuat berita tentang konflik dan disintegrasi itu. Bertolak belakang dengan pandangan positivisme yang beranggapan berita yang diterima khalayak sama dengan yang dimaksud pembuat berita. Model-model pembedah pesan media disistematisasi Eriyanto berdasarkan konsep framing yang dikembangkan Murray Edelman, Robert N. Entman, William A. Gamson, dan Zhongdang Pan-Gerald M. Kosicki. Masing-masing model diterapkan Eriyanto dalam studi kasus analisis framing "Isu Caleg PDIP Non-Muslim" di tabloid Abadi dan Demokrat, "Isu Aryantigate" di majalah Forum Keadilan dan Panji Masyarakat, "Isu Debat Calon Presiden" di tablod Amanat dan Demokrat, dan "Isu Pengalihan Kekuasaan dari Soeharto ke Habibie" di harian Kompas dan Republika. Buku ini merupakan seri kedua dari "Trilogi Metode Penelitian Media" yang dikerjakan Eryanto. Seri pertama Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media (2001). Seri ketiganya Analisis Semiotika dalam Studi Media sedang dalam proses penulisan. Analisis wacana, framing, dan semiotika lebih meyakinkan buat menelanjangi politik pemberitaan "maling teriak maling" media Barat. Pun alternatif buat menyingkap berbagai kedok ideologis model pemberitaan "belah bambu" media Indonesia. J. Sumardianta, pustakawan tinggal di Yogyakarta

Senin, 05 Desember 2011

Tugas 3 & 4

NAMA : EKA PUTRI PRAWITA AYU
KELAS : 3 EB 05
NPM : 25209516


 SIMPULAN SECARA LANGSUNG
1. Semua beruang berdarah panas (premis)
Sebagian yang berdarah panas adalah beruang (simpulan)

2. Semua pohon berwarna hijau (premis)
Sebagian yang berwarna hijau adalah pohon (simpulan)

3. Semua sepeda beroda dua (premis)
Sebagian yang beroda dua adalah sepeda (simpulan)

4. Semua wanita cantik (premis)
Sebagia yang cantik adalah wanita (simpulan)

5. Semua yang pedas adalah cabe (premis)
Sebagian yang pedas adalah cabe (simpulan)


 SIMPULAN SECARA TIDAK LANGSUNG
1. Semua binaragawan berbadan besar

2. Setiap singa bergigi tajam

3. Semua bola berbentuk bulat

4. Semua truk berukuran besar

5. Semua ikan berenang



 SILOGISME KATEGORIAL
1. Semua mamalia berdarah panas
Semua gajah adalah mamalia
Jadi, semua gajah adalah mamalia

2. Semua makhluk hidup perlu udara
Harimau adalah makhluk hidup
Jadi, semua harimau perlu udara


 SILOGISME HIPOTESIS
1. Jika air dipanaskan, air akan mendidih
Air dipanaskan
Jadi, air ,mendidih
Jika air tidak dipanaskan, air tidak mendidih
Air tidak dipanaskan
Jadi, air tidak akan mendidih

2. Jika ikan didarat ikan akan mati
Ikan didarat
Jadi, ikan mati
Jika ikan tidak didarat, ikan tidak mati
Ikan tidak didarat
Jadi, ikan tidak akan mati


 SILOGISME ATERNATIF
1. Dia adalah seorang guru atau nelayan
Dia seorang guru
Jadi, dia bukan seorang nelayan
Dia adalah seorang guru atau nelayan
Dia bukan guru
Jadi, dia adalah nelayan

2. Itu adalah kursi atau meja
Itu kursi
Jadi, itu bukan meja
Itu adalah kursi atau meja
Itu bukan kursi
Jadi, itu meja.


 ENTIMEN
1. Semua polisi adalah orang baik
Anton adalah polisi
Jadi, Anton adalah orang baik.

2. Semua dalang adalah orang Jawa
Priyatno adalah dalang
Jadi, Priyatno adalah orang Jawa


 RANTAI DEDUKSI
Semua kelinci binatang yang sangat lucu (hasil generalisasi)
Kali ini saya di beri seekor kelinci
Sebab itu, seeor kelinci ini juga pasti sangat lucu (deduksi)
Saya sangat suka dengan kelinci yang sangat lucu (induksi generalisasi)
Ini adalah kelinci yang lucu
Sebab itu, saya sangat suka kelinci ini (deduksi)
Saya suka binatang apa saja, yang saya sukai (induksi generalisasi)
Saya suka binatang ini
Sebab itu saya menyukainya (deduksi)

Kamis, 13 Oktober 2011

Kata-kata Penalaran & Argumentasi dan Kata-kata Ilmiah Ekonomi

NAMA : Eka Putri Prawita Ayu
KELAS : 3EB05
NPM : 25209516
MATA KULIAH : Bahasa Indonesia 2

Jerman Juara Beregu Putra, Belanda Kampiun Putri
Tim putra Jerman berhasil menjuarai nomor beregu putra Kejuaraan Tenis Meja Eropa 2011 di Gdansk, Polandia, setelah pada final Kamis (13/10/2011) dini hari WIB, mengalahkan Swedia dengan skor meyakinkan 3-0. Sementara di beregu putri, seperti diberitakan situs Badan Tenis Meja Dunia (ITTF), tim Belanda tampil sebagai kampiun setelah menaklukkan perlawanan Romania, juga dengan 3-0.
Pada partai pertama final beregu putra, tunggal putra andalan Jerman, Timo Boll, sukses meredam permainan atlet gaek Swedia, Jorgen Persson. Boll, kini peringkat keempat ITTF, lebih dulu kalah di set pertama dengan 9-11. Namun, ia menghentikan perlawanan Persson pada tiga set berikutnya, dengan 11-4, 11-8, 11-9, untuk unggul 3-1. Jerman pun unggul 1-0.
Dimitrij Ovtcharov, tunggal kedua Jerman, memperbesar keunggulan Jerman dengan mengalahkan Par Gerell dengan 3-0 (11-5, 12-10, 13-11), untuk membawa Jerman unggul 2-0. Kejayaan Jerman dipastikan melalui kemenangan Patrick Baum, peringkat 23 dunia, atas Jens Lundqvist. Baum unggul tipis 3-2 dalam pertarungan lima set yang menegangkan, karena ia tertinggal 0-2 terlebih dahulu, dengan skor 9-11, 9-11.
Tetapi, Baum yang kini urutan ke-23 dunia, menang di tiga set lanjutan, dengan 11-8, 11-8 dan 11-7. Sah sudah, Jerman yang kini dilatih Jorg Rosskopf, menjuarai nomor beregu putra Kejuaraan Eropa 2011.
Kemenangan lebih mudah dicapai tim putri Belanda, yang menggilas Romania dengan tiga kemenangan tanpa balas. Belanda mengawali kemenangan dengan kesuksesan tunggal pertamanya, Li Jiao, mengungguli Daniela Dodean. Jiao yang kelahiran China menang 3-0 (11-7, 11-7, 11-5).
Tunggal kedua Belanda yang juga kelahiran China, Li Jie, mengalahkan Elizabeta Samara dengan skor tipis 3-2 (11-7, 2-11, 8-11, 13-11, 11-3). Kemenangan Belanda dipastikan tunggal ketiga Elena Timina, yang menundukkan Bernadette Cynthia Szocs, juga dengan 3-2 (9-11, 6-11, 11-3, 11-2, 14-12).


300 Tewas selama Perayaan Imlek
Angka kecelakaan saat perayaan Hari Raya Imlek di Vietnam cukup mencengangkan. Selama perayaan, sekira 300 orang tewas akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
Menurut media setempat, kecelakaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan tingkah pengemudi yang mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudi. Angka kematian ini dicatat sejak awal liburan perayaan Imlek, yaitu 13 Februari.
Lebih dikenal dengan Tet, Hari Raya Imlek yang jatuh pada 14 Februari itu merupakan perayaan paling penting bagi rakyat Vietnam. Warga Vietnam melakukan perjalanan darat untuk mengunjungi sanak saudara mereka. Demikian diberitakan AFP, Minggu (21/2/2010).
Tidak hanya 300 orang tewas, sekira 400 lainnya juga dilaporkan menderita luka-luka. Data yang dikumpulkan pihak kepolisian selama sepekan ini, menunjukkan hampir seluruh korban terdeteksi alkohol di darah mereka.
Pada perayaan tahun lalu, 50 orang tewas setiap harinya selama lima hari perayaan akibat kecelakaan.
Tak heran jika pada 2007 Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan angka kematian akibat kecelakaan di Vietnam sebagai sebuah ‘epidemi’.

UE Pertimbangkan Beri USD34 M untuk Utang Yunani
Uni Eropa dikabarkan dapat memberikan bantuan dana untuk utang bersyarat Yunani hingga 25 miliar euro atau setara USD34 miliar.
Dilansir dari AFP, Minggu (21/2/2010), jumlah masing-masing negara yang memberikan kontribusi utang tersebut akan dihitung sesuai dengan posisi mereka di Bank Sentral Eropa.
Oleh karena itu Jerman akan memberikan kontribusi hampir 20 persen dari paket bantuan potensial, setara dengan hingga lima miliar euro, yang akan dibuat pada bagian kredit dan jaminan.
Seperti diketahui, para pemimpin Eropa telah berjanji sebagai solidaritas mereka untuk membantu Yunani, yang memiliki total utang diperkirakan mencapai sekira 300 miliar euro. Kendati demikian pihak Uni Eropa belum mengumumkan apapun mengenai bantuan keuangan yang konkret.
Uni Eropa sendiri telah mengkonfirmasi serangkaian langkah-langkah untuk menempatkan bantuan atas utang Yunani di bawah anggaran pengawasan yang baru.
Yunani berkomitmen untuk mengurangi defisit publik sebesar 12,7 persen dari produk domestik bruto sebanyak empat persen selama 2010. Adapun batas dari negara-negara tunggal di zona mata uang Euro akan dikenakan sebesar tiga persen. Athena juga telah mengumumkan program tabungan utama yang akan dikontrol oleh Komisi Eropa.

Menguat, Rupiah Intip Level 8.800
Pergerakan rupiah terus menguat menuju level Rp 8.800. Kurs mata uang rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta pada Senin pagi menguat sebesar 14 poin ke posisi Rp 8.828 dibanding sebelumnya yang sebesar Rp 8.842.
Pengamat pasar uang dari Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih di Jakarta, Senin (28/2/2011) mengatakan, penguatan rupiah bersamaan dengan penguatan mata uang Asia lainnya terbantu oleh redanya reli minyak mentah di tengah berkurangnya kecemasan kerusuhan Libya. “Redanya rally minyak dan penguatan mata uang dibeberapa negara Asia membuat rupiah melanjutkan penguatan,” katanya.
Ia menambahkan, pernyataan pemerintah yang mensinyalkan penundaan untuk yang kedua kalinya rencana untuk membatasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sedianya akan dimulai pada 1 April mendatang dengan alasan tidak siap. “Pembatasan BBM bersubsidi akan membuat harga-harga dipastikan naik dan bisa membuat inflasi juga akan naik,” katanya.
Ia menambahkan, ditengah sentimen global yang kurang kondusif terhadap pemerintahan yang tidak mampu mengontrol inflasi, penundaan rencana ini cukup tepat, apalagi rencana tersebut akan menghemat sekitar Rp 3,2 triliun.
Tetapi disisi lain, lanjut dia, penundaan ini juga tidak banyak menolong tekanan inflasi karena sifat penundaan adalah sementara dan pedagang terus mengantisipasi rencana kenaikan ini dengan menaikkan harga secara perlahan.
Ia menambahkan, rupiah akan terus bergerak menguat seiring kembalinya optimisme investor asing masuk ke pasar saham Indonesia yang ditandai dengan ekspektasi kinerja emiten yang positif. “Pergerakan rupiah dari hari ke hari yang menunjukkan penguatan, mencerminkan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif,” katanya.

Lima Atlet Terancam Sanksi

Lima petenis meja pemusatan latihan nasional SEA Games XXVI/2011 yang menolak mengikuti seleksi nasional menghadapi ancaman sanksi dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas Utama. Sanksi ini menjadi kerugian buat tenis meja Jawa Timur.
Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Deddy Kurniawan Wikanta, Jumat (26/8), mengatakan, sebagai manajer pelatnas tenis meja, dirinya telah melaporkan hasil itu kepada Satlak Prima Utama.
”Ada wacana dari Satlak Prima untuk memberikan sanksi kepada lima petenis meja yang menolak mengikuti seleksi beberapa hari lalu, tetapi kami masih mempelajarinya,” ujarnya.
Deddy mengatakan, menurut Satlak Prima, penolakan itu tidak bisa ditolerir. Sebagai atlet pelatnas, mereka seharusnya mengikuti arahan yang diberikan induk cabang olahraga dan manajer pelatnas.
Ketua Satlak Prima Utama Tono Suratman sebelumnya mengusulkan agar kelima petenis meja itu diberi sanksi oleh induk cabang olahraga. ”Harus ada penghargaan dan hukuman (reward and punishment) bagi atlet yang berprestasi dan bertindak sebaliknya. Mereka sudah bukan atlet pelatnas sejak adanya penolakan itu,” ujar Tono.
Tono menyarankan agar PB PTMSI memberikan sanksi berupa pelarangan keikutsertaan kelima atlet dalam berbagai event kejuaraan, termasuk di dalamnya Pekan Olahraga Nasional 2013 dan kejuaraan nasional yang diadakan oleh KONI dan sebagainya. Sanksi itu bisa diberikan selama dua tahun atau lebih.
Lima atlet yang terancam sanksi adalah Gilang Maulana dan Yulius (kelompok putra) serta tiga petenis meja putri, yaitu Noor Azizah, Yudha Ngesti Pratiwi, dan Widya Wulansari. Kelima atlet ini adalah petenis meja andalan Jawa Timur.
Kelimanya menolak mengikuti seleksi tambahan pembentukan tim inti tenis meja SEA Games XXVI/2011, dengan alasan mekanisme seleksi yang tidak jelas. Selain tidak mengikutsertakan enam atlet pelatnas lainnya— Ficky Supit, Freddy, dan Donny (kelompok putra) serta tiga atlet putri, yaitu Silir Rovani, Christine, dan Yuli—juga ada empat petenis meja peserta seleksi belum pernah mengikuti program pembentukan karakter.
Satu lagi atlet nonpelatnas, M Hussein, yang juga terpanggil mengikuti seleksi, menolak hadir dengan alasan ketidakjelasan mekanisme seleksi. PB PTMSI sendiri tetap menggelar seleksi pada Senin (22/8) di GOR HCIYS, Surabaya, Jawa Timur. Dua atlet, yaitu Stella Friska Palit (putri) dan Rocky C Eman (putra), terpilih sebagai atlet pelatnas.
Deddy menyatakan, pembentukan tim inti adalah bagian dari tahapan Satlak Prima Utama, yaitu jumlah atlet tim inti 100 persen per 1 September 2011.
Gilang Maulana mengatakan, bila seleksi dilakukan adil, semua atlet pelatnas harus diikutsertakan, termasuk semua atlet yang sedang berlatih di China. ”Saya tidak masuk dalam atlet yang diberangkatkan pada gelombang pertama dengan alasan belum ada dana dari Satlak Prima. Giliran berangkat setelah dana pelatnas cair,” katanya.
Sekretaris Umum Pengurus Provinsi PTMSI Jawa Timur Ahmad Rivai belum bisa dihubungi terkait ancaman sanksi kelima atletnya. Namun, dalam perbincangan sebelumnya, dia berharap Satlak Prima dan PB PTMSI bisa menjelaskan pelaksanaan pelatnas tenis meja yang kurang tersosialisasikan.


KATA-KATA ISTILAH EKONOMI:
1. CASH BUDGET (Anggaran Kas): Anggaran yang memerinci taksiran penerimaan dan pengeluaran uang tunai dalam suatu kurun masa yang akan datang sebagai alat untuk memelihara likuiditas.
2. LABA KOTOR: Selisih antara penjualan, disebut juga laba kotor karena jumlah ini masih harus di kurangi dengan biaya-biaya usaha lainnya.
3. CASH (Kas): Uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan, termasuk dalam pengertian kas adalah cek yang diterima dari para pelanggan dan simpanan perusahaan di bank dalam bentuk giro atau demand deposit, yaitu simpanan di bank yang dapat diambil kembali (dengan menggunakan cek atau bilyet).
4. BALANCE SHEET (Neraca): Bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
5. ACCOUNT RECEIVABLE (Piutang Dagang): Tuntutan (claims) terhadap pihak tertentu yang penyelesaiannya diharapkan dalam bentuk Kas selama kegiatan normal perusahaan.
6. ACCOUNT PAYABLE (Hutang Lancar): Semua utang-utang atau kewajiban-kewajiban perusahaan kepada pihak lain kecuali pemilik perusahaan, yang harus dipenuhi atau dilunasi dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).
7. BUDGET FIXED (Anggaran Tetap): Anggaran yang sudah di tetapkan dan akan sama tiap tahunnya.
8. COST ACCOUNTING (Akuntansi Biaya): Suatu bidang akuntansi yang diperuntukkan bagi proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
9. EXPENSE (Biaya): Semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi
10. FIXED CASH (Biaya Tetap): Pengeluaran bisnis yang tidak bergantung pada tingkat barang atau jasa yang dihasilkan oleh bisnis tersebut, pengeluaran ini berkaitan dengan waktu, seperti gaji atau beban sewa yang dibayar setiap bulan, dan sering disebut sebagai pengeluaran tambahan.
11. GENERAL LEDGER (Buku Besar): Buku utama pencatatan transaksi keuangan yang mengkonsolidasikan masukan dari semua jurnal akuntansi.
12. GENERAL JOURNAL (Jurnal Umum): Digunakan untuk mencatat penyesuaian pembukuan, penutupan pembukuan, koreksi dan transaksi-transaksi lainnya yang tidak dapat dicatat di dalam jurnal khusus.
13. INCOME (Laba): Kenaikan modal (aktiva bersih) yang berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempunyai badan usaha selama satu periode, kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi pemilik
14. JURNAL PENJUALAN: Merupakan jurnal yang khusus digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan secara kredit. Penjualan secara tunai biasanya tidak dimasukkan dalam jurnal ini karena dalam transaksi penjualan tunai terjadi penerimaan kas, sehingga penjualan tunai biasanya dicatat dalam jurnal penerimaan kas.
15. JURNAL PENERIMAAN KAS: Merupakan jurnal yang disediakan khusus untuk mencatat transaksi penerimaan kas. Untuk menghemat waktu pencatatan, maka jurnal ini dirancang dengan meanyediakan sejumlah kolom dan hanya total setiap rupiah yang dibukukan kedalam buku besar.
16. MANUFACTURING OVERHEAD (Overhead Pabrik): Biaya pabrik selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
17. PAYABLE (Hutang): Sebuah ilusi yang menjerat pengusaha tentang kekayaan. Mereka suka Nampak kaya karena mengikuti gaya hidup.
18. NERACA PEMBAYARAN: Merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
19. AGIO SAHAM: Kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari (par/paid in surplus).
20. PENJUALAN LANGSUNG: Merupakan sebuah strategi untuk mempromosikan produk atau jasa yang ditujukan untuk memengaruhi tindakan konsumen.
21. BUKU BESAR PEMBANTU: Buku ini biasa juga disebut buku tambahan. Buku pembantu ini disediakan untuk rekening-rekening buku besar yang membutuhkan perincian, misalnya: piutang dagang, utang dagang dan persediaan barang dagangan.
22. JURNAL KHUSUS: Jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat kelompok transaksi-transaksi yang sejenis.



Keterangan: Tulisan miring Argumentasi, Tulisan garis bawah Penalaran.

Minggu, 05 Juni 2011

Soal Antimonopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Penyelesaian Sengketan Ekonomi

1. Undang-undang yang membahas tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terdapat pada nomer…?
a.UU nomer 8
b.UU nomer 5
c.UU nomer 4
d.UU nomer 2
Jawaban: B. UU nomer 5

2. Sengketan adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Pengertian sengketan di atas merupakan pengertian menurut…?
a.Aristoteles
b.Winardi
c.Ali Achmad
d.Pitlo
Jawaban: C. Ali Achmad

Antimonopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Penyelesaian Sengketan Ekonomi

Antimonopoli dan Persaingan Usaha

A.Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.

D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.






Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)

Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)

Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:

1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:

1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.


Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Rabu, 01 Juni 2011

Soal Perlindungan Konsumen

1. Lembaga apa yang menangani tentang perlindungan terhadap konsumen…?
a. LPS
b. LPSK
c. LPKKDRT
d. WPC
Jawaban: A. LPS

2. Undang-undang yang membahas tentang perlindungan konsumen terdapat pada tahun…?
a. 2003
b. 2000
c. 1999
d. 1998
Jawaban: C. 1999

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Padahal di Indonesia sendiri ada lembaga khusus yang menangani tentang keluhan-keluhan konsumen atau yang kita kenal dengan Lembaga Perlindunga Konsumen (LPS). Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.
Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
•Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
•Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Minggu, 29 Mei 2011

CIRI-CIRI ANAK KREATIF

Anak kreatif adalah anak yang dapat mengembangkan kemampuan berpikirnya dengan baik. Perkembangan kemampuan dan kecerdasannya, sering kali membuatnya bersikap dan berperilaku cukup aktif, banyak bergerak dan bersuara. Hal ini sering pula diidentifikasi sebagai kenakalan oleh banyak orang tua. Padahal, aktivitas dan mobilitasnya yang berlebih merupakan wujud kemampuan berpikirnya yang serba ingin tahu. Sebelum kita men-judge bahwa anak kita nakal, alangkah bijaknya jika kita mencoba mengetahui dan memahami ciri-ciri anak kreatif berikut ini.

Quote:
Berpikir Lancar

Anak kreatif mampu memberikan banyak jawaban terhadap suatu pertanyaan yang kita berikan. Dalam kejadian sehari-hari, kita sering bertanya “apa”, maka sering pula dijawab dengan banyak jawaban, meskipun kadang-kadang jawabannya agak melenceng alias “ngaco”. Namun, itulah salah satu kehebatan anak kreatif.

Dalam jangka panjang, anak kreatif mampu memberikan banyak solusi atas masalah yang dihadapinya. Kemampuan ini sangat penting untuk dikembangkan karena di masa depannya hidup akan penuh masalah dan tantangan. Dengan kreativitasnya, maka ia akan lebih mudah menjawab masalah dan tantangan tersebut.

Quote:
Fleksibel dalam Berpikir

Anak kreatif mampu melihat suatu masalah dari berbagai sudut pandang (fleksibel), sehingga ia mampu memberikan jawaban variatif. Hal ini akan memudahkannya menjalani kehidupan dan menyesuaikan diri dalam berbagai keadaan. Seringkali tanpa kita sadari, anak memberikan jawaban atau komentar yang solutif atas pertanyaan dan pernyataan kita. Misalnya, “Si Bibi kemana sih, jam segini belum datang, dasar malas menunda-nunda pekerjaan terus…,” dengan tiba-tiba ia berkata ”Mungkin Bibi sakit, Bu.”

Quote:
Orisinil (Asli) dalam Berpikir

Anak kreatif mampu memberikan jawaban-jawaban yang jarang diberikan anak lain. Jawaban–jawaban baru yang tidak lazim diungkapkan anak-anak atau kadang tak terpikirkan orang lain, di luar perkiraan dan khas. Misalnya, sang Ibu mempertanyakan baju anaknya yang kotor dengan nada sedikit kesal. “Sayang, kenapa bajumu kotor begini sih, Ibu kan sudah bilang jangan kotor-kotoran?” Jawaban si anak. “Tadi kecipratan air hujan, Bu. Teman-teman pada main ciprat-cipratan air hujan sama lumpur. Lagian kalau hujan kan Ibu seneng, banyak air buat nyuci sama mandi.”

Quote:
Elaborasi

Anak kreatif mampu memberikan banyak gagasan dengan menggabungkan beberapa ide atas jawaban yang dikemukakan, sehingga ia mampu untuk mengembangkan, memperkaya jawabannya secara rinci dan detail hingga hal-hal kecil. Misalnya, “Mengapa rumah berantakan?” jawab si anak “Ini risiko, Bu. Aku kan main, bolak-balik ke dapur ngambil makanan dan minuman, lari-lari, ketendang, jadi tumpah deh. Namanya juga main.”

Quote:
Imaginatif

Anak kreatif memiliki daya khayal atau imajinasi, yang ia aplikasikan dalam kegiatannya sehari-hari. Ia menyukai imajinasi dan sering bermain peran imajinasi. Misalnya, ia membayangkan dirinya sebagai Ibu, maka ia akan berperan sebagai ibu dalam segi bicara dan perilakunya. Dalam tataran anak remaja, imajinasi ini biasanya berupa fiksi ilmiah, yakni sudah cukup mampu mengembangkan imajinasinya dalam bentuk-bentuk keilmuan, seperti menulis cerpen atau naskah drama, menciptakan lirik lagu, bermusik dengan genre tertentu, dan lain-lain.


Quote:
Senang menjajaki Lingkungannya

Anak kreatif senang dengan bermain. Bermain dan permainannya itu selain menyenangkannya juga membuatnya banyak belajar. Ia bisa mengumpulkan dan meneliti makhluk hidup, serta benda mati yang ada di lingkungannya. Hal ini tentu saja bermanfaat untuk masa depannya karena ia akan selalu belajar dan mengasah rasa ingin tahunya terhadap sesuatu secara mendalam. Ciri ini juga terkait dengan kecerdasan anak secara naturalis. Msalnya, karena ia senang meneliti makhluk hidup, maka ia senang memelihara binatang atau tanaman yang disukainya dan memberinya nama.

Quote:
Banyak mengajukan Pertanyaan

Anak kreatif sangat suka mengajukan pertanyaan, baik secara spontan yang berkaitan dengan pengalaman barunya maupun hasil ia berpikir. Sering kali pertanyaan yang diajukannya membuat kita sulit dan merasa terjebak. Karena itu, kita harus memiliki strategi yang tepat dengan berhati-hati memberikan pernyataan dan harus siap dengan jawaban yang membuatnya mengerti. Misalnya, kita mengajarkan bahwa Tuhan selalu melihat kita dan tahu segala perbuatan kita karena Tuhan itu ada di mana-mana, maka ia dapat mengajukan pertanyaan “Tuhan itu laki-laki atau perempuan? Tuhan itu ada banyak ya? Kan ada dimana-mana?”. Jika tidak kita berikan jawaban yang memuaskannya, maka ia akan terus mengajukan pertanyaan.

Quote:
Mempunyai Rasa Ingin Tahu yang Kuat

Anak kreatif suka memperhatikan sesuatu yang dianggap menarik dan mendalaminya sampai puas. Rasa ingin tahu anak kreatif sangat tinggi, sehingga ia tak akan melewatkan kesempatan untuk bertanya. Karena itu, kita sering dibuatnya agak kewalahan bahkan jengkel dengan menganggap anak kita bawel. Padahal itulah kehebatannya, rasa ingin tahunya akan membuatnya haus ilmu, memiliki daya kritis dalam berpikir dan tidak cepat percaya dengan ucapan orang sebelum membuktikan kebenarannya. Misalnya, kita sedang bertamu ke rumah seseorang. Ia melihat kristal yang menarik. Matanya selalu tertuju ke sana dan pelan-pelan mendekati kristal itu, diangkat…lalu jatuh dan pecah. Ia berkata “Habis berat sih, jadi dibagi dua saja, deh!” Reaksi kita tentu saja kesal, marah dan merasa malu.

Karena itu, fokus dan konsentrasi terhadap anak kreatif harus benar-benar diperhatikan. Cara berpikirnya yang cepat dan lancar akan membuatnya mudah bertindak memuaskan keingintahuannya.

Quote:
Suka melakukan Eksperimen

Anak kreatif suka melakukan percobaan dengan berbagai cara untuk memuaskan rasa penasaran dan rasa ingin tahunya. Karena itu, sebagaimana contoh di atas, orang tua harus bayak mendampingi dan membimbingnya, tetapi tidak bertujuan menghambat atau terlalu mencampuri eksperimennya itu.

Memberikan penjelasan tentang baik dan buruknya sesuatu lebih baik daripada berkata “jangan” atau “tidak boleh”.

Quote:
Suka menerima Rangsangan Baru

Anak kreatif sangat suka mendapatkan stimulus atau rangsangan baru, serta terbuka terhadap pengalaman baru. Hal ini berkaitan dengan rasa ingin tahunya dan kesukaannya bereksperimen. Semakin banyak stimulus yang kita berikan, maka semakin banyak pula pengetahuan yang didapatkannya dan semakin banyak pula percobaan yang dilakukannya, sehingga proses dan kemampuan berpikirnya akan terus berkembang dan mengasah kecerdasan otaknya.

Quote:

Berminat melakukan Banyak Hal

Anak kreatif memiliki minat yang besar terhadap banyak hal. Ia suka melakukan hal-hal yang baru, berani mencoba hal baru dan tidak takut terhadap tantangan. Dengan mengetahui antusiasme dari minatnya terhadap sesuatu akan membantu orang tua mengenali bakat anak, sehingga sejak dini bisa mengembangkan minat dan bakatnya secara berdampingan dan berkesinambungan. Selain itu, keberanian melakukan hal-hal baru dapat memupuk rasa percaya dirinya yang bermanfaat untuk perkembangan kepribadiannya kelak.

Quote:
Tidak mudah Merasa Bosan

Anak kreatif tidak mudah bosan melakukan sesuatu. Ia akan melakukannya sampai ia merasa benar-benar puas. Jika sudah puas, maka ia akan melakukan sesuatu yang lain lagi. Inilah ciri kreativitasnya yang menonjol. Ketidakbosanan merupakan aset berharga yang akan membuatnya terus mencari hal-hal yang dapat menginspirasinya untuk berkreasi dan berinovasi dengan hal-hal yang dialaminya dan dilihatnya, sehingga proses kereatifnya terus berjalan seiring pertumbuhan usianya.
Kreativitas lahir bukan semata-mata karena faktor keturunan, tetapi lebih karena adanya faktor stimulasi dari lingkungan anak.

Minggu, 20 Maret 2011

HUKUM PERDAGANGAN

Peranan Hukum Dagang pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu cepat di Negara kita sebagai akibat adanya program pembangunan.
Di dunia internasional pun hukum dagang juga menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran



Pengertian Hukum perdagangan

Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh Ilmu Hukum yang ada dan Hukum Dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari Hukum Perdata, maka sebelum mempelajari Hukum Dagang sebaiknyalah diketahui lebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan Hukum, dan pengertian-pengertian mengenai hukum dipelajari di dalam Ilmu Hukum, misalnya di dalam Pengantar Ilmu Hukum.

Oleh karena Hukum Dagang juga sebagai bagian dari Hukum Perdata maka sebaiknyalah sebelum mempelajari Hukum Dagang juga dipelajari lebih dahulu apa itu Hukum Perdata.

Memang menurut sistematik yang ada pada Hukum Perdata maka Hukum Dagang adalah merupakan bagian dari Hukum Perdata yakni Hukum Dagang terletak di dalam Hukum Perikatan. Oleh karena itu pengertian Hukum Dagang adalah Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

Jadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Karena Hukum Dagang merupakan juga Hukum Perikatan, maka untuk mempelajari Hukum Dagang diperlukan juga pengetahuan mengenai Hukum Perikatan, Secara tradisional maka di dalam Hukum Dagang juga terdapat beberapa cabang hukum, misalnya hukum perusahaan, hukum angkutan, hukum jual beli perusahaan, hak milik intelektual, hukum asuransi. Dan masing-masing cabang hukum tersebut juga masih dapat dibedakan lagi. Pada dewasa ini ruang lingkup Hukum Dagang itu sendiri menjadi lebih luas lagi, misalnya dengan adanya PMA dan PMDN, Leasing, Kadin, Perbankan. Pasar Modal dan sebagainya.

Tidak hanya itu pada masa sekarang ini salah satu cabang dari Hukum Dagang, misalnya Hukum Asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam Hukum Surat Berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM (kartu plastik) dan sebagainya.

Di lain pihak Hukum Dagang yang ada di Indonesia yang nota bene merupakan warisan kolonial yang tentu saja sudah sangat ketinggalan jaman dengan ada era perdagangan bebas nanti apabila kita tidak seqara melakukan pembenahan-pembenahan tentu saja akan menjadi amat sangat ketinggalan jaman.

Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar supaya Hukum Dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21.

Dan tidak hanya itu Hukum Dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era globalisasi nanti Hukum Dagang kita akan semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.
Oleh karena itu dalam hal ini kita juga perlu memikirkan bagaimana supaya hukum kita tetap bisa eksis dan wibawa hukum kita tetap dapat dijaga pada masa yang akan datang.

Sebagai contoh misalnya dalam hal sistim pengangkutan kini dikenal sistim pengangkutan Multimoda dan di dalam hal Surat Berharga kini dikenal juga adanya bermacam-macam produk dari dunia perbankan misalnya kartu plastik dan sejenisnya yang kesemuanya tersebut di atas nampaknya pengaturannya belumlah mantap atau barangkali belum ada sama sekali. Apabila kita tidak segera melakukan pengaturan, terhadap hal-hal baru tersebut maka tentu saja pada gilirannya masyarakat yang menjadi korbannya apalagi mengingat bahwa hal-hal tersebut di atas konon berasal dari neqara yang berkiblat hukum kepada hukum Inggris, hal tentu saja akan semakin meruwetkan masalah. Oleh karena itu pembaharuan Hukum Nasional secara total dan dalam tempo yang secepat mungkin harus dilakukan menjadi sangat mutlak, mengingat abad 21 sudah





Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
ini adalah tugas aspek hukum yang sudah diringkas dari materi yang telah diberikan.




Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
Jenis-jenis kontrak
Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
• Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
o Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
• Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa
dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
Pelaksanaan kontrak
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
3. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
1. Pemenuhan perikatan
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3. Ganti rugi
4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
5. Pembatalan dengan ganti rugi
Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

Soal Hukum Perikatan

1.Pasal yang membahas tentang penghapusan perikatan adalah pasal…
a.Pasal 1342
b.Pasal 1353
c.Pasal 1381
d.Pasal 1370
Jawaban: c. Pasal 1381

2.Sumber-sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata yaitu, kecuali…
a.Perikatan yang timbul dari persetujuan
b.Perikatan yang terjadi karna satu belah pihak
c.Perikatan yang timbul dari undang – undang
d.Perikatan terjadi bukan perjanjian
Jawaban: b. Perikatan yang terjadi karna satu belah pihak

Soal Hukum Perdagangan

1.Dinegara mana Hukum Perdagangan pertama kali berkembang?...
a.Itali
b.Norwegia
c.Spanyol
d.Inggris
Jawaban: a.Italia

2.Pada tahun berapa Perancis membuat Hukum Dagang sendiri dari Hukum Sipil yang ada?...
a.1808
b.1815
c.1859
d.1807
Jawaban: d.1807

Sabtu, 05 Maret 2011

Soal Hukum Perdata

1.Pada tahun berapa Belanda menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHS Negeri Belanda...
a.1815
b.1816
c.1814
d.1817
Jawaban: C. 1814


2.Kodifikasi KUHPdt Indonesia diumumkan pada tanggal...
a.30 Maret 1865
b.23 April 1847
c.28 Maret 1850
d.30 April 1847
Jawaban: D. 30 April 1847

Soal Hukum Perikatan

1.Berikut adalah dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, kecuali…
a.Perikatan yang timbul dari persetujuan
b.Perikatan yang timbul dari masyarakat
c.Perikatan yang timbul dari undang – undang
d.Perikatan terjadi bukan perjanjian
Jawaban: B. Perikatan yang timbul dari masyarakat

2.Asas Hukum Perikatan Nasional yang mengandung arti “suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur” adalah asas…
a. Asas Kepastian Hukum
b.Asas Kepatutan
c.Asas Keseimbangan
d.Asas Moralitas
Jawaban: D. Asas Moralitas

HUKUM PERIKATAN

Definisi Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang
terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Disamping kelima asas yang telah diuraikan diatas, dalam Loka karya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional.[20] Kedelapan.

Dasar hukum

Dasar hukum Pasal 1233 KUHPdt “tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Asas-asas Hukum Perikatan Nasional

asas tersebut adalah sebagai berikut:

1.Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.

2.Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.

3.Asas Kesimbangan

Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.

4.Asas Kepastian Hukum

Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang- undang bagi yang membuatnya.

5.Asas Moralitas

Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.

6.Asas Kepatutan

Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPer. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.

7.Asas Kebiasaan

Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.

8.Asas Perlindungan

Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhanasas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.

Macam – macam perikatan :

a. perikatan bersyarat
b. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. perikatan yang membolehkan memilih
d. perikatan tanggung menanggung
e. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
f. perikatan tentang penetapan hukuman
B. Unsur-unsur perikatan

1. Hubungan hukum (legal relationship)
2. Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
3. Harta kekayaan (patrimonial)
4. Prestasi (performance)

1. Hubungan hukum

* Hubungan yang diatur oleh hukum;
* Hubungan yang di dalamnya terdapat hak di satu pihak dan kewajiban di lain pihak;
* Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dituntut pemenuhannya

Hubungan hukum dapat terjadi karena :

1. Kehendak pihak-pihak (persetujuan/perjanjian)
2. Sebagai perintah peraturan perUUan

Dasar hukum Pasal 1233 KUHPdt “tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”.

Contoh A berjanji menjual sepeda motor kepada B Akibat dari janji, A wajib menyerahkan sepeda miliknya kepada B dan berhak menuntut harganya sedangkan B wajib menyerahkan harga sepeda motor itu dan berhak untuk menuntut penyerahan sepeda.

Dalam contoh diatas apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban maka hukum “memaksakan” agar kewajiban-kewajiban tadi dipenuhi.

Perlu dicatat tidak semua hubungan hukum dapat disebut perikatan. Contoh kewajiban orang tua untuk mengurus anaknya bukanlah kewajiban dalam pengertian perikatan. Artinya adalah setiap hubungan hukum yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang bersumber dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban tidaklah masuk dalam pengertian dan ruang lingkup batasan hukum perikatan.

2. Pihak-pihak (subjek perikatan)

1. Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
2. Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi atau pihak yang memiliki piutang (hak)

Pihak-pihak (debitur kreditur) tidak harus “orang” tapi juga dapat berbentuk “badan”, sepanjang ia cakap melakukan perbuatan hukum.

Pihak-pihak (debitur kreditur) dalam perikatan dapat diganti. Dalam hal penggantian debitur harus sepengatahuan dan persetujuan kreditur, untuk itu debitur harus dikenal oleh kreditur agar gampang menagihnya misalnya pengambilalihan hutang (schuldoverneming) sedangkan penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak.

Seorang kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kwalitatif (kwalitatiev persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil kepada B, mobil mana telah diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan terjadinya peralihan hak milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang sama B mengambil alih juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut. Perikatan yang demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi dari perikatan demikian dinamakan hak kwalitatif.

Selanjutnya seorang debitur dapat terjadi karena perikatan kwalitatif sehingga kewajiban memenuhi prestasi dari debitur dinamakan kewajiban kwalitatif, misalnya seorang pemilik baru dari sebuah rumah yang oleh pemilik sebelumnya diikatkan dalam suatu perjanjian sewa menyewa, terikat untuk meneruskan perjanjian sewa menyewa.

Dalam suatu perjanjian orang tidak dapat secara umum mengatakan siapa yang berkedudukan sebagai kreditur/debitur seperti pada perjanjian timbal balik (contoh jual beli). Si penjual adalah kreditur terhadap uang harga barang yang diperjual belikan, tetapi ia berkedudukan sebagai debitur terhadap barang (objek prestasi) yang perjualbelikan. Demikian sebaliknya si pembeli berkedudukan sebagai debitur terhadap harga barang kreditur atas objek prestasi penjual yaitu barang yang diperjualbelikan.

3. Harta kekayaan

Harta kekayaan sebagai kriteria dari adanya sebuah perikatan. Tentang harta kekayaan sebagai ukurannya (kriteria) ada 2 pandangan yaitu :

1. Pandangan klasik : Suatu hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan jika hubungan tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang
2. Pandangan baru : Sekalipun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika masyarakat atau rasa keadilan menghendaki hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum akan meletakkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan

4. Prestasi (objek perikatan)

Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Prestasi merupakan objek perikatan. Dalam ilmu hukum kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual/perjanjian (perikatan). Hak dan kewajiban dapat timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian (perikatan). Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya (prestasi).

Selanjutnya kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor, dll

Bentuk-bentuk prestasi (Pasal 1234 KUHPerdata) :

1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu;
3. Tidak berbuat sesuatu

Memberikan sesuatu misalnya pemberian sejumlah uang, memberi benda untuk dipakai (menyewa), penyerahan hak milik atas benda tetap dan bergerak. Berbuat sesuatu misalnya membangun rumah. Tidak melakukan sesuatu misalnya A membuat perjanjian dengan B ketika menjual apotiknya, untuk tidak menjalankan usaha apotik dalam daerah yang sama. Ketiga prestasi diatas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur.

Ketiga prestasi diatas mengandung 2 unsur penting :

1. Berhubungan dengan persoalan tanggungjawab hukum atas pelaksanaan prestasi tsb oleh pihak yang berkewajiban (schuld).
2. Berhubungan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban utk memenuhi kewajiban tsb (Haftung)

Syarat-syarat prestasi :

1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
2. Objeknya diperkenankan oleh hukum;
3. Dimungkinkan untuk dilaksanakan

Schuld adalah kewajiban debitur untuk membayar utang sedangkan haftung adalah kewajiban debitur membiarkan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak hutang debitur, guna pelunasan hutangnya apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang tersebut.

Setiap kreditur mempunyai piutang terhadap debitur. Untuk itu kreditur mempunyai hak menagih hutang piutang tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum perdata, disamping hak menagih hutang (vorderingsrecht), apabila debitur tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya maka kreditur mempunyai hak menagih kekayaan debitur sebesar piutangnya pada debitur itu (verhaalsrecht).

C. Tempat pengaturan perikatan

1. Buku III KUHPerdata

Sistematikanya :

a) Bagian umum :

1) Bab I Perikatan pada umumnya

2) Bab II Perikatan yang timbul dari perjanjian

3) Bab III Perikatan yang timbul dari UU

4) Bab IV Hapusnya perikatan

b) Bagian khusus

1) Bab V Jual beli dst …. BAB XVII

2) Bab XVIII Perdamaian

2. Jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus.

D. Sistem Hukum Perikatan

Sistem hukum perikatan adalah terbuka. Artinya, KUHPerdata memberikan kemungkinkan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukumnya adalah, jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yag dipakai adalah ketentuan yang khusus, misal: perjanjian kos-kosan, perjanjian kredit, dll.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (tidak ada paksaan, tidak ada keleiruan dan tidak ada penipuan)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; (dewasa, tidak dibawah pengampu)
3. Suatu hal tertentu (objeknya jelas, ukuran, bentuk dll)
4. Suatu sebab yang halal; (tidak bertentangan dengan ketertiban, hukum/UU dan kesusilaan)

Bagaimana jika Pasal 1320 KUHPerdata tersebut dilanggar ?

Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada subjeknya yaitu syarat : 1). sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan 2) kecakapan untuk bertindak, tidak selalu menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan sendirinya (nietig) tetapi seringkali hanya memberikan kemungkinan untuk dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan perjanjian yang cacat dalam segi objeknya yaitu : mengenai 3) segi “suatu hal tertentu” atau 4) “suatu sebab yang halal” adalah batal demi hukum.

Artinya adalah jika dalam suatu perjanjian syarat 1 dan 2 dilanggar baru dapat dibatalkan perjanjian tersbeut setelah ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan permohonan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian perjanjian menjadi tidak sah.

Lain hal jika syarat 3 dan 4 yang dilanggar maka otomatis perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum walaupun tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Maka dapat disimpulkan suatu perjanjian dapat terjadi pembatalan karena :

1. Dapat dibatalkan, karena diminta oleh pihak untuk dibatalkan dengan alas an melanggar syarat 1 dan 2 pasal 1320 KUHPerdata.
2. Batal demi hukum, karena melanggar syarat 3 dan 4 pasal 1320 KUHPerdata

E. Sifat Hukum Perikatan

1. Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
2. Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
3. Obligatoir, dalam hal ini sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.

F. Isi Perikatan

Dalam hal ini berkaitan prestasi. Suatu prestasi harus memenuhi syarat-syarat . Adapun syarat-syarat prestasi sebagai berikut :

1. Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan (prestasi tertentu)
2. Dimungkinkan untuk dilaksanakan (prestasi tidak disyaratkan harus mungkin dipenuhi)
3. Objeknya diperkenankan oleh hukum (prestasi yang halal)

Ad. 1. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian mengatur tentang prestasi tertentu yaitu yang ke 3 “hal tertentu” (een bepaalde onderwerp), yang maksudnya tidak lain adalah bahwa objek perikatan yaitu prestasi dan objeknya prestasinya (zaak = benda) harus tertentu. Sedangkan apa yang dimaksud dengan tertentu dalam Pasal 1333 KUHPerdata memberikan penjabarannya lebih lanjut. Disana ditentukan paling tidak, jenis barangnya harus sudah tertentu, sedangkan mengenai jumlahnya asal nantinya dapat ditentukan atau dihitung. Kalau dipenuhi syarat tersebut, maka dianggaplah bahwa objek prestasinya sudah tertentu. Ini berlaku pada perikatan yang lahir dari perjanjian. Sedangkan perikatan yang lahir undang-undang sudah ditentukan dengan pasti prestasinya (sudah tertentu).

Sebagaimana diketahui tentang “tertentu”, tidaklah harus disyaratkan ditentukan secara rinci dalam semua seginya. Bahwa semula prestasi itu “belum tertentu” tidak apa-apa karena syaratnya asal kemudian dapat ditentukan (bepaaldbaar bukan bepaald). Penegasan lebih lanjut yang membuat prestasi menjadi tertentu bisa para pihak itu sendiri, bisa juga pihak ke 3 (Pasal 1465 KUHPerdata), bisa juga keputusan hakim (1356, 1601 KUHPerdata) atau dalam keadaan lain, misalnya pada jual beli dengan ketentuan harga pasar pada saat penyerahan.

Ad. 2. Disini yang paling penting dan yang dapat dipakai sebagai ukuran adalah apakah kreditur itu tahu bahwa debitur tidak bisa memenuhinya ? Kalau kreditur tahu, bahwa itu memang tidak miungkin maka kita boleh menganggap bahwa kreditur tidak memperhitungkan kewajiban prestasi dengan serius (niet ernstig bedoel) dan karenanya perikatan itu batal, demikian ditafisrkan oleh pengadilan-hakim). Lain halnya kalau debitur tidak tahu, bahwa prestasi itu tidak mungkin terpenuhi. Dalam hal—dalam bayangan kreditur—isi perjanjian adalah sesuatu yang mungkin, kemudian ternyata dalam pelaksanaannya adalah tidak mungkin, maka debitur tetap harus bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi kepada kreditur.

Ad. 3. Disini berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ke 4 yaitu suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (lihat juga Pasal 1337 KUHPerdata). Jika bertentangan dengan ketentuan diatas maka perikatan tersebut batal demi hukum.
Pengertian Wanprestasi :

Yaitu prestasi yang tidak dipenuhi, apabila siberhutang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan ” wanprestasi ”.
Wanprestasi berasal dari kata Belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu;
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau ada kekeliruan
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian

Akibat-akibat wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;

b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;

c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko

Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

c. Pembaharuan utang;

d. Perjumpaan utang atau kompensasi;

e. Percampuran utang;

f. Pembebasan utang;

g. Musnahnya barang yang terutang;

h. Batal/pembatalan;

i. Berlakunya suatu syarat batal;

j. Lewat waktu.

Dari sepuluh cara hapusnya perikatan di atas undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapat bantuan dari kreditur, untuk melakukan pembayaran utangnya dengan jalan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan inilah yang lazim dikenal dalam hukum perdata dengan istilah konsinyasi. Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu dari kata CONSIGNATIE yang berarti “ Penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran satu utang. Penawaran pembayaran yang disusul dengan penitipan pada pengadilan membebaskan debitur asal dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang”.